Bibit Baru dan Regenerasi Koruptor
jabarmedsos.com - Penangkapan tersangka yang diduga koruptor oleh KPK menjadi sorotan publik karena melibatkan generasi muda, bukan prestasi yang membanggakan, melainkan sebuah tragedi yang menunjukkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal regenerasi pelaku korupsi yang semakin muda dan berpotensi memperpanjang siklus korupsi di Indonesia, Usia masih terbilang sangat muda sudah tersangkut kasus korupsi, menjadi bukti nyata bahwa korupsi sudah mengakar dan muncul bibit-bibit baru pemegang tongkat estafet dengan melibatkan generasi muda dalam struktur kekuasaan, seperti kasus yang sempat ramai di awal tahun 2022 dan salah satu tersangka dari kalangan muda.
Namanya Nur Afifah Balqis tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa malam, 12 Januari 2022, di sebuah mal di Jakarta Selatan bersama Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Kalimantan Timur dan beberapa orang lainnya membawa uang tunai sekitar Rp 950 juta. Atas perintah Bupati, Nur Afifah menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening pribadinya yang merupakan rekening untuk menampung uang hasil suap, sehingga total uang yang diamankan mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke dalam koper yang dibawa Nur Afifah.
Ketika mereka keluar dari lobi mal, tim KPK langsung menangkap dan mengamankan ketiganya beserta uang tunai Rp 1 miliar, saldo rekening bank Nur Afifah sebesar Rp 447 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya. Nur Afifah diduga berperan sebagai pengelola uang suap yang diterima dari para rekanan proyek di PPU.
Setelah penangkapan, KPK menetapkan Nur Afifah sebagai tersangka bersama Bupati Abdul Gafur dan empat orang lainnya, kemudian menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nur Afifah tercatat memegang rekor koruptor termuda yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dengan usia baru 24 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Nur Afifah menjabat sebagai Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan dan diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang suap yang berasal dari rekanan proyek di PPU. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan saldo rekening bank milik Nur Afifah sebesar Rp 447 juta yang diduga uang suap.
Penangkapan Nur Afifah ini dianggap sebagai bukti regenerasi koruptor yang berhasil, karena biasanya koruptor yang tertangkap berusia lebih tua. KPK pun menyatakan keprihatinan bahwa kaum muda sudah mulai terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Nur Afifah Balqis memecahkan rekor sebagai koruptor termuda yang tertangkap KPK, sebuah catatan yang menjadi sorotan publik dan media sosial karena usianya yang sangat muda untuk kasus korupsi sebesar itu.
Pelajaran pertama ilmu korupsi didapatkan dari sekolah..!
Pelajaran Pertama ilmu korupsi justru didapat dari lingkungan keluarga dan sekolah yang curang, ini penjelasannya, sudah menjadi rahasia umum, banyak orang tua murid yang terobsesi anaknya masuk ke sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau menjadi favorit di lingkungannya, sementara ruang yang terbatas di sekolah tersebut atau anak murid yang memang tidak cukup nilai atau alasan lain yang tidak memungkinkan untuk bisa masuk diterima di sekolah tersebut sementara orang tua keukeuh anaknya harus bisa masuk, maka terjadilah jual beli kursi dengan oknum guru di sekolah tersebut dengan imbalan tertentu, maka sesungguhnya inilah pelajaran pertama kolusi dan korupsi yang kelak jika tidak ada pelajaran moral yang baik, akan menjadi generasi penerus pelaku korupsi.
Fenomena ini termasuk dalam kategori suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan sistem pendidikan, mengikis keadilan, dan memperparah ketidaksetaraan akses pendidikan. KPK dan lembaga antikorupsi lainnya telah mengungkap banyak kasus serupa yang menunjukkan bahwa kolusi semacam ini menyebabkan dana pendidikan tersalurkan tidak sesuai tujuan dan merusak integritas pendidikan.
Korupsi di dunia pendidikan, termasuk suap penerimaan siswa, menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat dan mengancam kualitas pendidikan. Praktik ini juga merupakan bagian dari korupsi yang lebih luas, karena melibatkan penyalahgunaan jabatan dan hubungan tidak transparan antara guru dan orang tua demi keuntungan pribadi.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments