Tedi Yusnanda N Kecam Penangkapan Nicolas Maduro sebagai Arogansi Militer Amerika Serikat”
Jabarmedsos.com — Klaim penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh pasukan militer Amerika Serikat melalui operasi besar-besaran telah mengguncang geopolitik global dan memicu kecaman luas dari negara-negara di berbagai kawasan. Pemerintah Venezuela secara resmi mengecam tindakan AS sebagai agresi militer yang melanggar hukum internasional dan kedaulatan negara berdaulat. Sementara itu, komunitas internasional menunjukkan reaksi beragam terhadap eskalasi ini, dengan tekanan keras terhadap Washington atas penggunaan kekuatan tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pandangan tajam dan kritis Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, perkembangan ini bukan hanya insiden geopolitik biasa: ia adalah refleksi arogansi kekuatan militer negara adidaya yang mengabaikan norma hukum internasional, khususnya Piagam PBB.
Menurut Tedi, klaim penangkapan Nicolas Maduro oleh militer AS juga memperlihatkan bagaimana negara kuat menggunakan kekuatan militer sebagai alat ekspor hukum, dari dakwaan domestik terhadap individu tertentu (misalnya kasus narco-terrorism yang didakwakan AS terhadap Maduro sejak 2020) menjadi dalih bagi intervensi bersenjata yang nyata di wilayah negara lain. Tuduhan semacam itu, meskipun ditujukan untuk menjustifikasi operasi, tidak dapat menggantikan mekanisme hukum internasional yang sah untuk menangani perselisihan antarnegara.
Tedi menegaskan bahwa tindakan semacam itu jelas melanggar dasar hukum internasional yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara tanpa adanya mandat Dewan Keamanan PBB, kecuali dalam kasus pembelaan diri yang jelas. Intervensi bersenjata tanpa mandat seperti ini terlebih lagi dilakukan menjelang perdebatan dan mekanisme hukum internasional tersusun, berpotensi mencederai Piagam PBB sebagai instrumen tertinggi tatanan global pascaperang dunia.
Lebih jauh lagi, Tedi menggarisbawahi bahwa intervensi AS terhadap Venezuela adalah bentuk agresi tidak langsung yang mengancam prinsip non-intervention dan sovereignty, dua pilar fundamental dalam hukum dan praktik hubungan internasional modern. Menurutnya, ketika negara adidaya bertindak seolah hukum internasional hanya berlaku jika menguntungkan mereka sendiri, hal itu berbahaya bagi stabilitas sistem internasional keseluruhan.
Dari sudut pandang strategis, Tedi melihat peristiwa ini sebagai contoh menguatnya logika power politics di era pasca-Perang Dingin, di mana negara kuat mengekspor kebijakan domestik mereka melalui kekuatan militer ke negara lain yang berdaulat tanpa legitimasi hukum internasional yang jelas. Hal ini menurutnya membuka preseden berbahaya: siapa pun yang dianggap musuh politik atau ekonomi oleh negara kuat dapat menjadi target intervensi militer atas nama penegakan hukum domestik.
Tedi juga menyinggung reaksi negara lain terhadap operasi ini. Banyak negara dunia, termasuk China, Rusia, sebagian negara Eropa, dan pemimpin Latin Amerika, telah mengecam tindakan AS tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan menuntut pemulihan norma multilateral yang menghormati kedaulatan nasional. Ia mencatat bahwa situasi ini mencerminkan krisis legitimasi penggunaan kekuatan dalam sistem internasional saat ini.
Selain itu, Tedi menyoroti reaksi Indonesia yang telah menyerukan penyelesaian damai dan de-eskalasi melalui hukum internasional, sebuah sikap yang konsisten dengan kebijakan luar negeri bebas dan aktif yang dijalankan negara ini. Indonesia menekankan pentingnya melindungi warga sipil dan mencari solusi damai melalui dialog serta mekanisme hukum internasional yang sah. Perspektif ini dinilai penting karena menolak aksi unilateral dan membangun alternatif diplomasi yang menghormati kedaulatan dan supremasi hukum internasional.
Menurut Tedi, sikap bebas dan aktif Indonesia bukan hanya slogan politik luar negeri semata, tetapi alat praktis untuk merespons konflik semacam ini dengan mencari ruang diplomasi yang bertanggung jawab, menghindari blok politik kekuatan besar, dan mendukung penyelesaian damai yang menghormati norma hukum internasional. Dia mendorong pemerintahan Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil peran aktif di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan Gerakan Nonblok dalam merumuskan respons global terhadap agresi militer yang menggoyahkan tatanan hukum internasional.
Pandangan Tedi juga mengajak masyarakat internasional melihat lebih jauh daripada sekadar narasi keamanan atau penegakan hukum domestik; ia menegaskan bahwa kedaulatan dan hak negara untuk memilih sistem pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan eksternal adalah fondasi penting dalam meminimalkan konflik global. Tanpa itu, dukungan terhadap supremasi hukum internasional akan terus terkikis oleh hegemoni kekuatan.
Peristiwa penangkapan Maduro ini, sebagaimana disoroti Tedi, menjadi ujian besar terhadap komitmen komunitas global terhadap prinsip hukum internasional, dan menggarisbawahi kebutuhan mendesak bagi dunia untuk mempertahankan norma-norma yang melindungi kedaulatan serta mencegah dominasi sepihak oleh negara kuat mana pun.
No comments