Breaking News

Universitas Langlangbuana dan Mahkamah Agung Buka Pendidikan Mediasi Terakreditasi untuk Lintas Disiplin


Program ini telah memperoleh Akreditasi Mahkamah Agung RI Nomor 16/KMA/SK/I/2022, sebuah pengakuan penting yang memastikan bahwa standar pelatihan, kurikulum, serta kompetensi lulusan berada dalam koridor hukum dan praktik peradilan nasional. Dengan akreditasi tersebut, pelatihan ini tidak hanya berfungsi sebagai peningkatan kapasitas, tetapi juga sebagai jalur resmi menuju profesi mediator yang diakui negara.

Mediasi sendiri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Bahkan, dalam Pasal 1 angka 2, Mahkamah Agung membuka ruang luas bagi mediator non-hakim, selama memiliki sertifikat mediator yang sah.

Pelatihan yang digelar bersama UNLA ini dirancang terbuka bagi semua disiplin ilmu, mencerminkan pendekatan inklusif yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern. Konflik hari ini tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosial, ekonomi, keluarga, hingga bisnis, sehingga menuntut mediator dengan latar belakang dan perspektif yang beragam.

Selama lima hari pelaksanaan, peserta akan dibekali pemahaman konseptual dan keterampilan praktis, mulai dari analisis konflik, teknik negosiasi, penyusunan agenda mediasi, hingga simulasi kasus dan uji sertifikasi. Sejumlah akademisi dan praktisi mediasi nasional akan memfasilitasi proses pembelajaran, memastikan standar profesionalisme tetap terjaga.

Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, pelatihan ini membuka peluang untuk memperoleh pengakuan sebagai mediator terdaftar, termasuk kesempatan berkiprah sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Di tengah tantangan penumpukan perkara dan meningkatnya kompleksitas sengketa, kehadiran mediator yang terlatih dan berintegritas menjadi kebutuhan nyata. Pelatihan ini menawarkan ruang bagi akademisi, profesional, aparatur, maupun mahasiswa untuk tidak sekadar menambah sertifikat, tetapi juga mengambil bagian aktif dalam penguatan budaya dialog dan keadilan restoratif di Indonesia.

INFORMASI PENDAFTARAN

Pelatihan Mediasi (Mediation Training)
Terakreditasi Mahkamah Agung RI No. 16/KMA/SK/I/2022

🗓 Waktu : 14 – 18 Januari 2026
💻 Pelaksanaan : Online (Via Zoom)
🤝 Penyelenggara :
Indonesia Dispute Board Academy
bekerja sama dengan Universitas Langlangbuana (UNLA)

👥 Peserta :
Terbuka untuk semua disiplin ilmu (Diploma, Sarjana, dan Mahasiswa)

💰 Biaya :
• Pelatihan : Rp5.000.000
• Sertifikasi : Rp500.000

🎯 Manfaat :
• Sertifikat Mediator Terakreditasi MA
• Peluang menjadi Mediator Non-Hakim di PN & PA
• Jejaring nasional praktisi mediasi

📌 Pendaftaran :
Scan QR Code pada poster resmi atau hubungi panitia
📞 Informasi : Dr. Baharuddin KS, S.H., M.H., CPM
📱 0818-0900-0764

No comments