Skandal Perbankan di Pinrang: Pinjaman Tak Disetujui Dicairkan Sepihak, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sulawesi Selatan – Dunia perbankan kembali tercoreng oleh ulah oknum karyawan nakal. Kasus kejahatan keuangan yang menggemparkan masyarakat kembali terjadi, kali ini di salah satu bank di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pegawai bank berinisial MG diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah dengan modus pencairan pinjaman fiktif tanpa persetujuan pemohon. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menurut sejumlah laporan korban, praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama dan baru terkuak setelah beberapa nasabah mulai merasa janggal dengan jumlah tagihan cicilan yang tak sesuai dengan dana yang mereka terima. Salah satu korban menyebutkan bahwa ia hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta, namun belakangan diketahui bahwa dana yang dicairkan atas namanya tercatat mencapai Rp390 juta. Ironisnya, ia hanya menerima Rp100 juta, sementara sisanya raib entah ke mana.
Tak hanya itu, ada pula korban yang mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman sama sekali, meskipun tetap ditagih untuk membayar cicilan rutin oleh pihak bank. Modus semacam ini menunjukkan adanya manipulasi sistem internal perbankan oleh pihak yang seharusnya menjadi garda depan kepercayaan publik.
Modus Operandi Licik
Dari hasil investigasi awal, sejumlah modus yang digunakan oleh oknum MG dan kemungkinan pelaku lainnya terungkap, antara lain:
1. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan: Dana pinjaman dicairkan menggunakan akses internal meski belum ada persetujuan resmi dari nasabah.
2. Pemalsuan Dokumen: Dokumen: Pengajuan dipalsukan untuk menciptakan seolah-olah ada permohonan pinjaman aktif dari nasabah.
3. Pencairan via Teller Tanpa Surat Kuasa: Dana ditarik secara tunai melalui teller tanpa dokumen resmi dari nasabah.
4. Penggelapan Dana: Dana yang telah cair tidak disalurkan kepada nasabah, melainkan diduga dialihkan ke rekening lain atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Besar bagi Nasabah
Praktik ini menimbulkan berbagai dampak merugikan:
a. Kerugian Finansial: Nasabah harus membayar cicilan atas pinjaman yang tidak mereka terima.
b. Reputasi Kredit Rusak: Nama nasabah tercatat memiliki pinjaman bermasalah, sehingga menghambat akses ke kredit perbankan lain.
c. Proses Hukum Rumit: Banyak korban mengaku kebingungan harus mulai dari mana untuk membersihkan nama mereka, sementara bank belum menunjukkan tanggung jawab secara transparan.
Tindakan yang Perlu Dilakukan Nasabah
Para ahli keuangan dan praktisi hukum menyarankan langkah-langkah berikut bagi nasabah yang merasa dirugikan:
1. Segera Melapor ke Bank dan OJK: Agar ada audit dan perlindungan hukum dari regulator.
2. Rutin Periksa Rekening dan Kredit Score: Deteksi dini bisa mencegah kerugian lebih besar.
3. Minta Pendampingan Hukum: Terutama untuk menyusun gugatan atau laporan pidana terhadap pelaku dan institusi yang lalai.
Reaksi Bank dan Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan duduk perkara kasus ini. Namun, Kapolres Pinrang dikabarkan tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai tersebut.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan segera turun tangan jika laporan resmi dari korban sudah masuk. “Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Tak boleh dibiarkan,” ujar seorang pejabat OJK yang enggan disebut namanya.
Skandal pencairan pinjaman sepihak ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan buruknya sistem kontrol risiko di lembaga keuangan bersangkutan. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas karyawan perbankan dan ketangguhan sistem keamanan digital serta administratif bank harus segera dibenahi.
Jika dibiarkan, skandal semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan—dan itu adalah kerugian yang jauh lebih mahal dari sekadar angka nominal di laporan keuangan.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments