Breaking News

Peraturan Lalu Lintas Terbaru 2025: Tilang Poin Dan Penegakan Hukum Digital Mulai Diberlakukan


Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan sejumlah peraturan lalu lintas terbaru pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kedisiplinan pengguna jalan. Dua kebijakan utama yang mencuri perhatian publik tahun ini adalah penerapan sistem tilang berbasis poin dan penguatan penegakan hukum digital melalui alat bukti rekaman.

Sistem Tilang Poin Berlaku Nasional

Sejak Januari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pengemudi diberikan saldo awal sebanyak 12 poin setiap tahun, yang akan berkurang bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Skema pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran ringan: seperti tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau mengangkut penumpang di mobil barang (pengurangan 1 poin

2. Pelanggaran sedang: seperti penggunaan pelat nomor palsu, pengabaian keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tidak dilengkapi STNK (pengurangan 3 poin

3. Pelanggaran berat: seperti tidak membawa SIM, melanggar batas kecepatan, atau mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan (pengurangan 5 poin

4. Kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan  (pengurangan 10 poin

5. Kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal dunia (pengurangan 12 poin

Apabila jumlah poin yang terakumulasi mencapai 12 poin, SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan. Jika mencapai 18 poin, SIM dapat dicabut secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh data pelanggaran akan tercatat secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem penerbitan dan perpanjangan SIM. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.

Klarifikasi Isu Penyitaan Kendaraan

Polri juga meluruskan isu yang sempat viral mengenai kemungkinan penyitaan kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun berturut-turut. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa tilang hanya diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas, bukan pelanggaran administratif seperti keterlambatan membayar pajak kendaraan.

Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan kendaraan dapat disita hanya karena STNK tidak diperpanjang atau pajak tidak dibayar. Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan guna menghindari masalah hukum lainnya.

Penegakan Hukum Berbasis Rekaman dan Teknologi

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi penegakan hukum, Polri kini mengandalkan teknologi rekaman untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2025, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini dapat dilakukan berdasarkan alat bukti elektronik, seperti kamera pengawas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan penerapan ETLE, proses penindakan menjadi lebih transparan, efisien, dan minim interaksi langsung, yang selama ini rawan disalahgunakan. Bukti pelanggaran terekam secara otomatis, dikirimkan ke pusat data, dan surat tilang elektronik akan langsung dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Dengan serangkaian kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola lalu lintas yang lebih tertib dan modern. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi, mematuhi aturan, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

(JBRMDS/05-18/02/25) 

Sumber:




[4] Aturan Baru Tilang 2025, Benarkah Kendaraan yang Suratnya Mati Disita? - Liputan6: https://www.liputan6.com/news/read/5964789/aturan-baru-tilang-2025-benarkah-kendaraan-yang-suratnya-mati-2-tahun-langsung-disita

[5] Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2025 - Paralegal.id: https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepolisian-negara-nomor-2-tahun-2025/

No comments