KPK panggil kembali Khofifah Gubernur Jatim di Kasus Dana Hibah
Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 20 Juni 2025 tidak dapat dihadiri Khofifah karena ada keperluan lain, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada pekan berikutnya, namun tanggal pastinya belum diumumkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari 4 penerima (penyelenggara negara) dan 17 pemberi (15 swasta dan 2 penyelenggara negara). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Khofifah lebih lanjut jika diperlukan dalam penyidikan.
KPK memastikan keterlibatan Khofifah dalam kasus dana hibah Jatim
KPK memastikan keterlibatan Gubernur Khofifah dalam kasus dana hibah Jatim berdasarkan keterangan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah pasti mengetahui proses pengurusan dan pencairan dana hibah tersebut karena dana hibah harus melalui persetujuan dan tanda tangan gubernur. KPK memanggil Khofifah sebagai saksi untuk mendalami informasi ini dan menegaskan akan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui perkara, termasuk Khofifah jika diperlukan. Proses dana hibah yang diawasi ketat dan harus melalui sistem yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK juga menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. KPK terus mengembangkan penyidikan dan menindaklanjuti temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jika terbukti Khofifah terlibat dalam kasus ini, akan di Proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai hukum korupsi di Indonesia, yang bisa berupa hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik. Kasus ini sendiri sudah menetapkan 21 tersangka dengan hukuman penjara bagi yang terbukti, seperti mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang divonis 9 tahun penjara karena menerima suap terkait dana hibah. Namun, hingga kini Khofifah belum memiliki status hukum sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Jika KPK menemukan bukti kuat, Khofifah bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam pemberantasan korupsi.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments