Yeni Rahayu Kecam SE “Gerakan Ayah Mengambil Rapor”: Niat Baik yang Berujung Diskriminasi dan Ancaman Psikologis Anak
jabarmedsos.com - Sekretaris Sarasa Institute dan juga koordinator Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan), Yeni Rahayu, melontarkan kritik keras terhadap Surat Edaran Menteri tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut, meski dikemas dengan tujuan mulia memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, justru tidak bijak, diskriminatif, dan berpotensi melukai psikologis anak, terutama anak-anak yang tidak memiliki ayah karena alasan apa pun: kematian, perceraian, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kondisi sosial-ekonomi tertentu .
“Negara seolah lupa bahwa realitas keluarga di Indonesia tidak tunggal. Ada jutaan anak yang dibesarkan oleh ibu tunggal, nenek, kakek, wali, atau keluarga besar. Ketika negara secara normatif memaksakan figur ‘ayah hadir secara fisik’ dalam momen resmi sekolah, anak-anak itu dipaksa berhadapan dengan rasa malu, stigma, dan rasa ‘tidak lengkap’ di ruang publik,” tegas Yeni.
Risiko Psikologis yang Nyata
Yeni mengutip teori stigma sosial Erving Goffman yang menjelaskan bagaimana kebijakan publik dapat melabeli individu sebagai “menyimpang” dari norma dominan. Dalam konteks ini, anak tanpa ayah berisiko mengalami internalisasi stigma, yakni perasaan rendah diri dan terasing karena identitas keluarganya tidak sesuai dengan standar kebijakan negara.
Ia juga merujuk pada teori perkembangan psikososial Erik Erikson, khususnya fase industri vs inferioritas pada usia sekolah. “Ketika anak merasa berbeda dan dipermalukan secara simbolik di sekolah, rasa kompetensi bisa runtuh dan berubah menjadi inferioritas. Ini bukan asumsi, tetapi temuan konsisten dalam psikologi perkembangan,” ujarnya.
Contoh faktual juga ditarik dari berbagai riset mutakhir tentang anak dari keluarga orang tua tunggal yang menunjukkan bahwa kualitas pengasuhan, bukan kelengkapan figur ayah-ibu, adalah faktor penentu utama kesehatan mental dan capaian akademik. “Negara seharusnya menguatkan kualitas pengasuhan, bukan memaksakan simbol kehadiran,” tambah Yeni.
Kritik atas Intervensi Negara ke Ranah Privat
Lebih jauh, Yeni menilai SE tersebut mencerminkan intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat keluarga. Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, kebijakan keluarga harus berlandaskan inklusivitas dan non-diskriminasi, bukan moralistik dan simbolik.
“Ini bukan sekadar soal rapor. Ini soal bagaimana negara memproduksi norma keluarga ideal versinya sendiri, lalu meminggirkan keluarga yang tidak sesuai. Kita pernah belajar dari praktik serupa di berbagai negara: kebijakan semacam ini sering kali melanggengkan diskriminasi struktural terhadap perempuan kepala keluarga dan anak-anak mereka,” kata Yeni.
Ia mencontohkan kritik internasional terhadap kebijakan keluarga yang bias gender dan status perkawinan, yang dalam banyak kasus dikoreksi oleh pengadilan HAM karena melanggar prinsip kesetaraan anak di depan negara.
Seruan Koreksi Kebijakan
Yeni mendesak agar kementerian terkait segera merevisi atau mencabut SE tersebut dan menggantinya dengan pendekatan yang fleksibel, kontekstual, dan berbasis kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
“Kalau tujuan negara adalah penguatan peran ayah, lakukan melalui edukasi, cuti ayah, jaminan kerja layak, dan layanan konseling keluarga, bukan dengan kebijakan simbolik yang menjadikan anak sebagai korban psikologis,” pungkasnya.
Menurut Yeni, niat baik tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan luka baru, dan dalam hal ini, luka itu berpotensi ditanggung oleh anak-anak yang sejak awal sudah berada dalam posisi rentan.
No comments