Ali Nurdin Tanggapi Kritik Nursalim: “Usulan Pembubaran P3MI Didukung Data, Praktik Internasional, dan Prinsip Governance Modern”
jabarmedsos.com — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, memberikan jawaban komprehensif terhadap kritik yang disampaikan Nursalim terkait usulannya mengenai pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Rapat Panja Komisi IX DPR RI pada 17 November 2025.
Ali menegaskan bahwa kritik tersebut tidak berbasis data dan mengabaikan realitas tata kelola migrasi yang berlangsung selama ini, termasuk konflik kepentingan struktural antara fungsi negara dan fungsi bisnis.
1. Ali: Tidak Ada Kontradiksi. Itu Hierarki Solusi Kebijakan.
Menanggapi anggapan bahwa usulannya memiliki dua premis berbeda (membubarkan P3MI atau mengikis kewenangannya), Ali menegaskan:
“Itu bukan premis yang saling membatalkan. Dalam kebijakan publik, ada opsi utama dan ada mitigasi jika negara belum siap mengeksekusi opsi maksimal. Jadi bukan kontradiksi, melainkan hierarki solusi.”
Pendekatan bertingkat seperti ini lazim dalam reformasi sektor publik, misalnya dalam Labour Migration Reform di Korea Selatan (2004–2007) dan revisi sistem migrasi Uni Eropa.
2. Pengurangan Kewenangan dalam UU 18/2017 Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Nursalim berpendapat bahwa kewenangan P3MI sudah dikurangi melalui UU 18/2017.
Ali menanggapi dengan data:
“Sejak UU itu berlaku, lebih dari 53% kasus PMI terkait proses rekrutmen dan penempatan oleh swasta. Artinya reduksi kewenangan dalam UU tidak menyentuh akar masalah. P3MI tetap memegang fungsi inti yang berorientasi profit, sementara migrasi adalah urusan perlindungan manusia, bukan komoditas.”
Data pendukung:
1. Laporan BP2MI 2020–2024: 19.200 kasus pelanggaran PMI, 70% terkait proses rekrutmen dan penempatan swasta.
2. Laporan Migrant CARE 2021–2024: 1.350 kasus human trafficking berbasis migrasi, mayoritas bermula dari rekrutmen ilegal yang terhubung dengan jaringan P3MI.
3. ILO Report 2023: Negara yang menyerahkan fungsi inti migrasi kepada swasta memiliki tingkat pelanggaran kontrak 3–5 kali lebih tinggi.
Ali menyimpulkan bahwa perubahan parsial UU belum menyelesaikan konflik kepentingan struktural antara “perlindungan” dan “profit”.
3. Terkait Keterlibatan Swasta dan Tafsir Putusan MK
Nursalim menyebut Ali anti-swasta dan melanggar tafsir Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Menguasai Negara (HMN).
Ali menjawab:
“Putusan MK membolehkan swasta terlibat melalui lisensi, tapi fungsi inti sektor strategis tetap harus dikendalikan negara. Migrasi tenaga kerja adalah sektor yang menyangkut keselamatan warga negara. Maka fungsi inti tidak boleh diserahkan kepada entitas berorientasi laba.”
Referensi:
1. Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013: negara boleh memberi izin pada swasta, tetapi kendali penuh atas sektor hajat hidup orang banyak harus tetap di tangan negara.
2. ILO Convention 181 menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mengendalikan penuh proses inti migrasi.
Ali menegaskan bahwa melibatkan swasta sebagai fasilitator non-inti tetap dimungkinkan, namun fungsi inti seperti rekrutmen, verifikasi kontrak, penempatan, dan pengawasan tidak boleh diprivatisasi.
4. Soal Filipina dan POEA, Ali: “Jangan Bandingkan Secara Setengah-setengah”
Nursalim menganggap Ali salah mengutip sistem Filipina.
Ali menjawab dengan data lebih lengkap:
“Saya menyebut Filipina karena negara itu memegang fungsi inti migrasi. POEA melakukan rekrutmen, verifikasi kontrak, monitoring langsung terhadap agen, dan penempatan sektor berisiko. Swasta di Filipina bukan operator utama, tapi subkontraktor yang dikendalikan negara.”
Data pendukung:
1. POEA Rules and Regulations (2020):
Negara memegang kendali penuh atas recruitment standards, contract verification, placement rules, dan disciplinary actions.
2. Philippine Labour Migration Report 2023: 80% keputusan migrasi ditentukan negara, bukan agen.
Perbandingan yang disampaikan Nursalim disebut Ali sebagai “tidak utuh dan berpotensi menyesatkan”.
5. Klaim “Hanya 1 Perusahaan Bermasalah”, Ali: “Ini Ilusi Statistik”
Nursalim menyampaikan bahwa fakta pelanggaran pada salah satu P3MI tidak dapat digeneralisasi.
Ali membantah dengan data konkret:
“Ini bukan soal satu perusahaan. Laporan BP2MI menunjukkan lebih dari 300 P3MI terlibat pelanggaran administratif, pidana, dan perdata dalam lima tahun terakhir. Klaim bahwa hanya satu perusahaan bermasalah adalah ilusi statistik yang mengabaikan ribuan korban PMI.”
Data resmi BP2MI & Migrant CARE:
- 481 P3MI berizin,
- lebih dari 300 terlibat kasus sejak 2017.
- Pelanggaran umum: pungli, manipulasi dokumen, penempatan ilegal, pemotongan gaji, dan pemalsuan kontrak.
6. Soal Demonstrasi PMI Korea Selatan dan Masalah Tumpukan Roster
Demonstrasi ratusan CPMI pada Oktober 2025 dijadikan contoh bahwa skema G2G pun bermasalah.
Namun bagi Ali, ini justru menguatkan argumennya:
“Itulah akibat overlapping kewenangan. Negara menjadi regulator, operator, pelindung, sekaligus pengawas. Tidak ada sistem governance modern yang sehat dengan model seperti itu. Karena itu saya usulkan pemisahan fungsi: regulator sendiri, operator sendiri, pengawas sendiri.”
Data pendukung:
1. Kasus tumpukan roster Korea 2023–2025 mencapai 2.700 CPMI, menurut laporan resmi KP2MI.
2. Korea Selatan sendiri memisahkan lembaga operator (HRD Korea) dan regulator (Ministry of Employment and Labour), sehingga sistem lebih stabil.
7. Landasan Mengapa P3MI Harus Dibubarkan
Ali menjelaskan bahwa usulan pembubaran P3MI bukan emosional, tetapi berdasar:
“Ini sesuai teori governance modern dan praktik negara-negara maju. Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Kanada tidak menyerahkan fungsi inti migrasi kepada swasta. Indonesia tertinggal karena masih menjadikan penempatan sebagai komoditas bisnis.”
Data perbandingan internasional:
1. Korea Selatan — EPS System (2004): negara 100% operator.
2. Jepang — TITP & SSW: negara mengendalikan rekrutmen, monitoring langsung dilakukan negara.
3. Jerman — Triple Win Program: seluruh rekrutmen tenaga kerja kesehatan dikendalikan negara.
4. Kanada — Temporary Foreign Worker Program: swasta hanya fasilitator, seleksi dan verifikasi dilakukan negara.
Kritik Nursalim Tidak Berdiri di Atas Data
Ali menutup dengan pernyataan tegas:
“Usulan saya tidak lemah. Yang lemah adalah sistem migrasi kita hari ini — dan itu disangga data. P3MI menyisakan konflik kepentingan struktural yang berdampak langsung pada keselamatan PMI. Pembubaran P3MI adalah langkah logis, bukan ekstrem. Ini kebutuhan reformasi tata kelola migrasi.”
Dengan paparan tersebut, Ali menilai kritik Nursalim tidak mempertimbangkan data lapangan, temuan lembaga nasional, praktik global, serta prinsip dasar good governance.
No comments