KDM resmi umumkan "Amnesti Pajak" Diperpanjang di Jawa Barat Hingga September 2025
Program Amnesti atau pengampunan yang lebih dikenal dengan istilah pemutihan pajak, untuk kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025, namun diperpanjang karena tingginya antusiasme dan masih banyaknya antrean wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.
Dalam perpanjangan ini, terdapat kebijakan baru: pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja untuk penunggak pajak kini hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun terakhir saja, tidak lagi sesuai jumlah tahun tunggakan. Selain itu, denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, cukup membayar pajak tahun berjalan dan satu tahun ke belakang.
Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir, karena ke depan akan ada aturan lebih ketat bagi yang tetap menunggak pajak kendaraan.
Sanksi yang akan diterapkan bagi yang tidak bayar pajak setelah perpanjangan
Setelah masa perpanjangan pengampunan pajak berakhir, wajib pajak yang tetap tidak membayar pajak kendaraan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak. Jika tetap tidak melunasi, proses penagihan bisa berlanjut ke tindakan lebih tegas seperti penyitaan aset hingga penyanderaan (gijzeling) apabila utang pajak melebihi batas tertentu dan ada indikasi tidak ada itikad baik untuk membayar. Sanksi pidana juga dapat diterapkan untuk pelanggaran berat, seperti penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments