JPU Tuntut Hasto Kristiyanto Tujuh Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp. 600 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Tuntutan ini memicu perdebatan sengit antara keyakinan Hasto dan pendukungnya bahwa ini tekanan politik, versus keyakinan jaksa dan pendukung penegakan hukum bahwa bukti sudah cukup untuk tuntutan tersebut.
Reaksi yang Pro dan Kontra terhadap tuntutan 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, diantaranya :
- Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, bereaksi keras dan menilai tuntutan JPU berdasar imajinasi dan asumsi tanpa bukti kuat. Ia menyebut sulit membuktikan perkara suap dan mempertanyakan tuduhan perintangan penyidikan karena proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan.
- Hasto sendiri menyatakan sudah memperkirakan tuntutan ini sejak awal dan menganggapnya sebagai konsekuensi dari sikap politiknya yang kritis terhadap kekuasaan dan memperjuangkan demokrasi serta kedaulatan rakyat. Ia menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak dan yakin kebenaran ada di pihaknya.
- Hasto juga menyerukan agar kader dan simpatisan PDIP tetap tenang dan percaya pada hukum meski ada intervensi kekuasaan, serta membandingkan perjuangannya dengan kader PNI yang dulu berani berteriak "Merdeka!" meski menghadapi ancaman hukuman berat.
- Jaksa KPK menilai Hasto terbukti bersalah melakukan suap dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, sehingga tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dianggap layak. Jaksa menegaskan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan sudah cukup kuat.
- Respons dari kalangan publik dan pengamat politik mencerminkan perpecahan antara yang melihat ini sebagai kriminalisasi politik dan yang mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Reaksi dari internal PDIP pun mengimbau agar tetap fokus dan percaya proses hukum berjalan adil.
(JBRMDS/05-18/02/25)
.
No comments