Aktor Sinetron Pria Dituduh Memeras Pasangan Sesama Jenis, Terancam Hukuman Penjara
Aktor sinetron pria berinisial MR, yang bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya yang berinisial IMT. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cempaka Putih karena merasa diperas hingga sekitar Rp 20 juta dengan ancaman penyebaran video porno dan foto bugil mereka yang direkam saat berhubungan intim.
MR dan korban berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan selama sekitar dua bulan. Dalam hubungan itu, MR merekam video-video pendek hubungan intim mereka, yang kemudian digunakan untuk mengancam korban agar memberikan uang. Motif pemerasan diduga karena rasa cemburu MR setelah korban diketahui memiliki hubungan dengan pria lain.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jeratan pasal lain terkait UU ITE dan pornografi karena adanya video dan foto syur yang menjadi barang bukti. MR ditangkap di rumah kosnya di Depok pada 5 Juni 2025 dan kini ditahan di Polsek Cempaka Putih.
Ancaman hukuman penjara yang dihadapi MR berasal dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa berpotensi hukuman penjara hingga 9 tahun atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments