Pengemudi Mempertanyakan Peraturan ODOL: Mengapa Sanksi Lebih Berat bagi Mereka Dibanding Pemilik Armada?
Ciamis - Penertiban truk ODOL (Over Dimension Over Loading) seyogyanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan serta jembatan. Kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan dan merugikan negara. Penindakan dilakukan melalui sistem elektronik di titik strategis. Tujuan akhirnya adalah keselamatan masyarakat dan kualitas layanan angkutan barang yang lebih baik.
Para sopir truk menolak aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) karena beberapa alasan utama:
- Mereka merasa aturan ini tidak adil karena sopir seringkali hanya menjalankan perintah dari pemilik armada atau perusahaan logistik, sementara sanksi justru lebih banyak dikenakan kepada sopir, bukan pemilik atau pengusaha.
- Banyak sopir terpaksa membawa muatan melebihi batas karena tuntutan pasar dan industri yang lebih memilih kendaraan dengan kapasitas besar untuk efisiensi angkut, sehingga sopir merasa dipaksa melanggar aturan tanpa solusi alternatif yang adil.
- Aturan ODOL dianggap belum mempertimbangkan realita di lapangan, termasuk tarif logistik yang tidak memadai dan kesejahteraan sopir yang kurang diperhatikan.
- Sopir menolak ancaman pidana bagi pelanggaran ODOL karena mereka merasa bukan pelaku kriminal, melainkan hanya ujung tombak dalam rantai distribusi yang harus bekerja memenuhi kebutuhan pasar.
- Penghapusan truk ODOL juga akan membuat banyak kendaraan tidak bisa beroperasi, sementara biaya penggantian atau modifikasi armada tidak ditanggung oleh sopir melainkan oleh pemilik truk.
Solusi agar aturan ODOL bisa diterima semua pihak meliputi beberapa langkah berikut:
- Edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha, sopir, dan pemilik armada tentang risiko ODOL dan pentingnya mematuhi standar dimensi dan muatan kendaraan.
- Penyesuaian armada agar sesuai standar dimensi dan muatan yang diatur pemerintah, termasuk dukungan insentif untuk pengusaha agar dapat mengganti atau menormalkan kendaraan tanpa beban berat.
- Penggunaan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM) untuk pengawasan muatan secara real-time sehingga penindakan bisa lebih tepat dan efisien.
- Penegakan hukum yang adil, tidak hanya menjerat sopir tapi juga pemilik barang dan perusahaan pengangkut, agar beban tidak hanya dipikul sopir saja.
- Pemberian insentif dan disinsentif yang seimbang untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis mereka.
- Dialog terbuka dan evaluasi regulasi secara berkala dengan melibatkan semua pihak terkait agar aturan lebih realistis dan sesuai kondisi lapangan.
- Peningkatan fasilitas pengawasan seperti jembatan timbang di sentra produksi dan kawasan industri untuk mengurangi pelanggaran sejak awal muat barang.
Dengan pendekatan terpadu ini, diharapkan aturan ODOL dapat diterapkan efektif dan diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan konflik yang merugikan.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments