Breaking News

Mahfud MD mengapresiasi cara purnawirawan TNI: Usulan Pemakzulan Gibran Elegan dan Layak


Jakarta - Mahfud MD menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR adalah sah, kuat secara hukum, dan elegan. Ia memandang bahwa purnawirawan TNI sebagai warga negara memiliki hak politik yang sah untuk menyampaikan aspirasi politik secara mandiri, termasuk mengajukan usulan seperti pemakzulan. Menurutnya, meskipun mereka pernah bertugas di institusi militer, purnawirawan tidak harus selalu sejalan dengan institusi tersebut dalam menggunakan hak politiknya. 

Mahfud juga menambahkan dalam urusan politik, Purnawirawan bisa bersikap independen dan bertindak berdasarkan penilaian pribadi terhadap kondisi negara, dan hal ini dianggap sah dalam demokrasi. Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbuka dan resmi, karena dianggap lebih sehat dan elegan dibandingkan cara-cara provokatif di media sosial. Sikap ini mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi rakyat untuk mengajukan kritik dan aspirasi terhadap pemerintahan.

Argumentasi Pemakzulan cukup kuat

Bukti kuat yang dijadikan dasar usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menurut Mahfud MD adalah argumen hukum yang sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur lima alasan konstitusional pemakzulan, yaitu:

- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan 
- Kejahatan berat 
- perbuatan tercela
Forum Purnawirawan TNI mengajukan sejumlah dugaan, termasuk pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia, dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan adiknya, serta dugaan keterlibatan dalam akun media sosial kontroversial "Fufufafa" yang jika terbukti milik Gibran dapat menguatkan alasan pemakzulan.

Namun, meskipun argumen hukum ini dianggap kuat oleh Mahfud, proses pemakzulan sangat bergantung pada dinamika politik di DPR yang mayoritas mendukung Gibran, sehingga pelaksanaannya diprediksi sulit. Selain itu, Tim Hukum Merah Putih menilai tuduhan tersebut belum didukung bukti sah secara hukum dan berpotensi menjadi fitnah jika tidak dapat dibuktikan.

(JBRMDS/05-18/02/25)

No comments