Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menolak Menyerahkan Diri Secara Sukarela Ke Indonesia
Jakarta - Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP i menolak menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia karena saat ini dia tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan proses hukum terhadap dirinya masih berjalan di Singapura.
Pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. "Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," ucap dirjen kemenkum Widodo saat dikonfirmasi Senin, (2/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah lengkap. meski demikian, Supratman mengatakan, pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukumnya.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments