Rekening Di Blokir Sepihak, Nasabah Merasa Dirugikan, Ini Kompensasinya....!
Ciamis - Masyarakat mengeluhkan rekening bank mereka diblokir secara tiba-tiba, terutama oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bertujuan menjaga keamanan dana nasabah dari potensi penyalahgunaan dan aktivitas ilegal.
Rekening juga dapat diblokir oleh pihak berwenang seperti polisi atau kejaksaan jika ada indikasi tindak pidana yang melibatkan nasabah, atau oleh bank jika ada masalah seperti kredit macet atau indikasi penipuan.
Namun, keluhan muncul karena pemblokiran sering dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mengganggu aktivitas transaksi nasabah, dan proses pengaduan yang lambat,
Nasabah Berhak Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika pemblokiran salah sasaran
Nasabah yang rekeningnya diblokir berpotensi mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika pemblokiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah atau tanpa prosedur yang benar. Bank wajib memberikan penjelasan dan membuka blokir jika pemblokiran salah sasaran, serta menjalankan mekanisme penyelesaian pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan Peraturan Bank Indonesia tentang penyelesaian pengaduan nasabah.
Jika pemblokiran menyebabkan kerugian materiil atau immateriil, nasabah berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum oleh bank. Selain itu, bank juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.
-Eman Rusiyaman-
No comments