Breaking News

Pernah Melihat Plat Mobil Berwarna Hijau?

Jakarta - Ada beberapa jenis warna plat pada kendaraan yang ada di Indonesia, selain warna yang sudah umum sering kita lihat ,tenyata ada juga pelat nomor berwarna hijau. Tapi, mungkin jarang terlihat di jalan umum.

Plat nomor hijau pada kendaraan di Indonesia menandakan bahwa kendaraan tersebut beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Kendaraan dengan plat nomor hijau ini hanya boleh digunakan di wilayah tertentu seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Pelabuhan Sabang, dan tidak bisa dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia. 

Plat ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan hitam, dan untuk kendaraan listrik plat hijau ada lis biru. Penggunaan pelat nomor hijau diatur oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan, serta kendaraan ini dibebaskan dari beberapa pajak seperti bea masuk, PPN, dan PPnBM. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Eman Rusiyaman-

No comments