Breaking News

Pemerintah Memberikan Diskon Listrik Bulan Juni-Juli 2025, Simak Syarat Dan Kriteria Untuk Mendapatkannya


Jakarta - Kabar baik dibulan Juni-Juli 2025, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, khususnya pelanggan PLN rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025. 

Selain Diskon Listrik, Paket insentif lainnya yang diberikan, antara lain:

1. Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, angkutan laut).

2. Diskon tarif tol.

3. Tambahan bantuan sosial seperti kartu sembako dan bantuan pangan

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta termasuk guru honorer.

5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat dan Keiteria untuk mendapatkan Diskon tarif listrik

Syarat dan kriteria untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada Juni-Juli 2025 adalah sebagai berikut:

I. Diskon diberikan untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik terpasang:

     • 450 VA
     • 900 VA
     • 1.300 VA
     • 2.200 VA (meskipun fokus utama biasanya di bawah 1.300 VA, ada juga yang sampai 2.200 VA)

II. Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi khusus karena diskon akan otomatis diterapkan oleh sistem PLN.

III. Untuk pelanggan prabayar (token), diskon 50% langsung berlaku saat pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, platform e-commerce, dompet digital, atau gerai resmi PLN.

IV. Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulanan tanpa perlu registrasi tambahan.

V. Program ini berlaku untuk pelanggan yang sudah terdaftar sebelum tanggal tertentu (biasanya sebelum 1 Mei 2024).

VI. Ada batas maksimal pembelian token listrik yang mendapat diskon sesuai daya listrik pelanggan, misalnya untuk 450 VA maksimal pembelian token 324 kWh dengan diskon maksimal Rp67.230.

VII. Pelanggan harus melunasi tagihan listrik sebelumnya agar dapat menikmati diskon.

VIII. Setiap ID pelanggan hanya bisa mengikuti program diskon ini satu kali selama periode berlaku.

IX. Pelanggan tidak dapat mengajukan turun daya minimal selama satu tahun kecuali ada ketentuan khusus dari PLN.

Diskon ini berlaku otomatis dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi saat ini.

-Eman Rusiyaman-

No comments