Breaking News

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir, Berpotensi Rugikan Masyarakat

Ciamis - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi program promo gratis ongkir (ongkos kirim) di e-commerce hanya maksimal 3 hari dalam satu bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo yang membuat tarif pengiriman di bawah biaya pokok layanan (BPL), agar persaingan usaha tetap sehat dan harga produk lebih efisien serta berkelanjutan. Jika promo gratis ongkir diterapkan dengan tarif di atas atau sama dengan biaya pokok, maka dapat dilakukan terus menerus.

Namun, e-commerce dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa promo gratis ongkir lebih dari 3 hari, yang akan dievaluasi oleh Komdigi berdasarkan kelayakan harga dan dampaknya di industri. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan promo tidak merugikan kurir dan pelaku usaha lain serta menjaga keseimbangan pasar. 

-Eman Rusiyaman-

No comments