Komdigi Keluarkan Aturan Baru Gratis Ongkir untuk E-Commerce
Jakarta - Aturan promo ongkir terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Intinya:
Promo gratis ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir (misalnya diskon ongkir di aplikasi kurir) dibatasi maksimal hanya 3 hari dalam satu bulan.
Jika potongan harga membuat tarif ongkir di bawah biaya pokok layanan kurir (biaya operasional seperti gaji kurir, transportasi, penyortiran) agar kurir tidak dirugikan dan layanan tetap sehat.
Jika potongan ongkir dari kurir tetap di atas atau sama dengan biaya pokok layanan, promo ongkir bisa berlaku terus menerus sepanjang tahun tanpa batasan waktu.
Promo gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce sebagai bagian strategi pemasaran atau subsidi ongkir tetap diperbolehkan tanpa batasan waktu, karena itu merupakan hak dan strategi bisnis e-commerce, bukan diskon dari kurir.
Tujuan aturan ini adalah menjaga keseimbangan pasar, mencegah kerugian perusahaan kurir, dan memastikan kesejahteraan kurir tetap terjaga.
Pembatasan ini berlaku hanya pada diskon ongkir yang diberikan oleh kurir, bukan promo gratis ongkir dari e-commerce itu sendiri.
-Eman Rusiyaman-
No comments