Gaji ke-13 PNS & PPPK, Akan Dibayarkan Pada Bulan Juni 2025, Cek Info Besarannya Sesuai Dengan Golongan dan Masa Kerja
Jakarta - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan cair pada awal Juni 2025. Hal ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025.
Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:
• PNS aktif
• PPPK
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Hakim
• Pensiunan PNS
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Berbeda dari ASN aktif, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:
• Gaji pokok pensiun
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan (sekitar Rp. 72.420 per anggota keluarga)
• Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan PT Taspen
Kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada awal tahun 2025 juga berdampak pada naiknya besaran gaji pensiun dan otomatis turut menaikkan nilai gaji ke-13 yang diterima.
Perkiraan i Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat pensiunan berhenti aktif sebagai PNS.
Berikut estimasi nominalnya:
• Gol I: Sekitar Rp. 1.748.096 – Rp. 2.256.688
• Gol II: Sekitar Rp. 1.748.096 – Rp. 3.208.800
• Gol III: Sekitar Rp. 1.748.096 – Rp. 4.029.536
• Gol IV:Sekitar Rp. 1.748.096 – Rp. 4.957.008
Jumlah pasti bisa berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga yang melekat.
-Eman Rusiyaman-
No comments