Breaking News

Baru Lepas Dari Penjara Sukamiskin, Eks Sekertaris MA Kembali Ditangkap KPK


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 29 Juni 2025, tak lama setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan pengurusan perkara di lingkungan MA.

KPK langsung menangkap kembali Nurhadi yang baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dengan bebas setelah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang juga terkait pengurusan perkara di MA.

Selain penangkapan, KPK juga menyita sejumlah aset milik Nurhadi, termasuk lahan sawit dan apartemen, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari suap dan gratifikasi tersebut.

Motif KPK tangkap kembali Nurhadi

Motif penangkapan kembali Nurhadi oleh KPK setelah bebas dari penjara adalah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK menilai penahanan Nurhadi diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas proses penyidikan kasus TPPU tersebut.
Jadi, meskipun Nurhadi sudah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkannya tersangka dalam kasus baru yaitu pencucian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi di MA. Penangkapan ini dilakukan segera setelah Nurhadi bebas agar proses penyidikan bisa berjalan efektif tanpa hambatan.

(JBRMDS/05-18/02/25)

No comments