Alasan Utama Purnawirawan TNI Mendukung Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani, ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto pada 2 Juni 2025, mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alasan utama para purnawirawan TNI mendukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka adalah dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden, khususnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menilai keputusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat. Selain itu, ada kritik terhadap kedekatan Gibran dengan mantan Presiden Joko Widodo yang notabene adalah Bapaknya dan dianggap masih memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.
Gibran hanya perpanjangan tangan dari presiden ke 7, sehingga pemerintahan harus berjalan independen tanpa pengaruh politik dan kepentingan tertentu demi melanggengkan kekuasaan terdahulu.
Forum Purnawirawan TNI juga menyebut adanya pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan sebagai dasar usulan pemakzulan ini.
(JBRMDS/05-18/02/25)
No comments