Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU Ciptakerja, Ini Perbedaan Upah Minimum Swasta Dan Karyawan Pemerintah
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah merombak UU Ciptakerja dan resmi sahkan upah minimum karyawan swasta untuk tahun 2025 dengan menaikkannya sebesar 6,5% di seluruh provinsi Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Sebagai contoh, upah minimum di Provinsi Aceh menjadi Rp3.685.616, Sumatera Utara Rp2.992.559, dan di Kota Jogja naik menjadi Rp2.655.041,81 pada 2025.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja, meskipun ada kritik bahwa kenaikan 6,5% dianggap kurang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan biaya hidup dan beban lain yang dihadapi pekerja.
Perbedaan upah minimum pegawai swasta degan gaji pegawai pemerintah (ASN)
1. Karyawan swasta upahnya diatur berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang berbeda-beda disetiap daerah.
2. Pegawai pemerintah (PNS) memiliki gaji pokok yang ditetapkan secara nasional dan seragam di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada daerah. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan tetap seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan tunjangan keluarga yang tidak ada pada umumnya di sektor swasta.
Gaji PNS lebih stabil dan terstruktur tapi kadang lebih rendah dari UMR pekerja swasta terutama di golongan awal, sedangkan pekerja swasta gajinya mengikuti UMR daerah dan kontrak perusahaan yang bisa lebih fleksibel namun kurang pasti dalam jangka panjang.
-Eman Rusiyaman-
No comments