Breaking News

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Kenaikan Besaran Jadi Angin Segar di Awal Tahun Ajaran Baru

 Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) 

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan untuk bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, guna membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak cucu mereka sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para abdi negara yang telah purna tugas. Tahun ini, nominal yang diterima para pensiunan lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.

"Ini merupakan bentuk perhatian negara kepada para pensiunan yang telah berjasa besar dalam pembangunan. Peningkatan nominal gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga mereka," ujar juru bicara Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan rutin lainnya.


Proses pencairan dilakukan oleh PT Taspen dan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Taspen Otentikasi Otomatis Sistem (TOOS). Aplikasi ini memungkinkan pensiunan melakukan verifikasi data secara digital tanpa harus datang ke kantor, mempermudah pelayanan sekaligus menjaga keamanan data.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pensiunan PNS, tetapi juga aparatur negara lainnya seperti ASN aktif, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta hakim. Langkah ini diambil sebagai strategi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para penerima gaji tetap, di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Meski demikian, terdapat laporan bahwa sebagian dana gaji ke-13 akan mengalami potongan tertentu, seperti kewajiban perpajakan atau biaya administrasi lembaga keuangan, yang masih menjadi perhatian kalangan pensiunan.

Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan ini, agar tetap relevan dan adil bagi seluruh pensiunan. Dengan pencairan yang dijadwalkan sebelum tahun ajaran baru, diharapkan dana tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

No comments