Breaking News

Tedi Yusnanda N: "Gencatan Senjata atau Kapitulasi Terselubung?" (Analisis ‘Islamabad Accord’ dan Syarat Keras Iran terhadap Amerika)

Jakarta — Rencana gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat yang dimediasi Pakistan melalui skema dua tahap yang dikenal sebagai “Islamabad Accord” semakin menunjukkan kompleksitasnya, terutama setelah munculnya sejumlah syarat keras yang diajukan Iran sebagai prasyarat mengakhiri konflik.

Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menilai bahwa kesepakatan ini tidak bisa dibaca sebagai proses damai biasa, melainkan sebagai arena negosiasi kekuatan yang mencerminkan dinamika high politics dalam hubungan internasional.

Menurut Tedi, laporan bahwa Amerika Serikat menyetujui gencatan senjata harus dibaca secara kritis, terutama jika dikaitkan dengan sejumlah tuntutan strategis Iran. Ia menyebut bahwa syarat-syarat tersebut bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh langsung kedaulatan, legitimasi, dan posisi Iran dalam tatanan global.

“Iran tidak sedang bernegosiasi untuk sekadar menghentikan perang. Mereka sedang menegosiasikan pengakuan penuh atas posisi strategisnya di kawasan,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan, beberapa poin utama yang menjadi syarat penghentian perang antara lain mencakup penghentian total rencana serangan terhadap Iran, pengakuan atas kendali penuh Iran terhadap Selat Hormuz, serta pengakuan hak Iran untuk melakukan pengayaan uranium.

Selain itu, Iran juga menuntut pencabutan seluruh sanksi (baik primer maupun sekunder) pengakhiran resolusi Dewan Keamanan PBB dan keputusan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), pembayaran kompensasi atas kerugian perang, hingga penarikan pasukan tempur Amerika Serikat dari kawasan Timur Tengah.

Dalam perspektif Realisme Politik ala Hans Morgenthau, Tedi melihat tuntutan tersebut sebagai upaya Iran untuk meng-konversi posisi militernya menjadi keuntungan politik maksimal.

“Ini bukan sekadar negosiasi damai, tapi bentuk coercive diplomacy. Iran menggunakan tekanan konflik untuk memaksa Amerika menerima realitas baru di kawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika Amerika benar-benar menyetujui seluruh atau sebagian besar syarat tersebut, maka hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk strategic retreat, bukan kemenangan diplomatik.

Lebih jauh, Tedi mengaitkan hal ini dengan teori Balance of Power, di mana negara-negara akan berupaya menjaga keseimbangan kekuatan agar tidak didominasi satu pihak. Dalam konteks ini, Iran berupaya mengukuhkan dirinya sebagai kekuatan regional yang tidak bisa lagi ditekan melalui sanksi atau ancaman militer.

Sementara itu, dari sudut pandang Liberal Institusionalisme yang dikembangkan Robert Keohane, tuntutan Iran untuk mengakhiri resolusi Dewan Keamanan dan keputusan IAEA justru menjadi paradoks. Alih-alih memperkuat institusi internasional, langkah tersebut berpotensi melemahkan legitimasi global governance.

“Jika resolusi PBB bisa dinegosiasikan dalam tekanan konflik, maka kredibilitas sistem internasional akan runtuh. Ini preseden berbahaya,” tegas Tedi.

Ia juga menyoroti dimensi Security Dilemma, di mana langkah Iran memperkuat posisi militernya justru memicu respons defensif dari negara lain, sehingga menciptakan siklus ketegangan yang sulit diakhiri.

Namun demikian, Tedi melihat bahwa tekanan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk segera mengakhiri konflik menunjukkan adanya faktor domestik yang kuat. Dalam teori Two-Level Game dari Robert Putnam, keputusan politik luar negeri sering kali merupakan hasil kompromi antara tekanan internasional dan kebutuhan politik dalam negeri.

“Trump membutuhkan stabilitas cepat, terutama untuk meredam gejolak ekonomi global dan tekanan domestik. Sementara Iran bermain dalam jangka panjang,” katanya.

Tedi juga menilai keterlibatan Pakistan sebagai mediator utama (dengan dukungan komunikasi dari China) menandai pergeseran poros diplomasi global yang tidak lagi sepenuhnya didominasi Barat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesepakatan ini masih sangat rapuh. Jika syarat-syarat Iran tidak dipenuhi secara substantif, maka gencatan senjata berpotensi hanya menjadi jeda sementara.

“Dalam konsep negative peace dari Johan Galtung, ini bisa jadi hanya penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik. Bahkan, dengan tuntutan sebesar itu, potensi kegagalan justru sangat tinggi,” ungkapnya.

Ia menutup analisanya dengan menegaskan bahwa dunia, termasuk Indonesia, harus bersiap menghadapi segala kemungkinan dampak dari kesepakatan ini, terutama terkait stabilitas energi global dan perubahan peta kekuatan geopolitik.

“Kalau Selat Hormuz benar-benar dibuka kembali di bawah kendali penuh Iran, maka itu bukan hanya isu regional, tapi perubahan besar dalam arsitektur ekonomi global,” pungkas Tedi.

No comments