APBD Pangandaran Dan Reproduksi Krisis: Ketika Pemerintah Kabupaten Menulis Kegagalannya Sendiri
Jabarmedsos.com — Ada sesuatu yang lebih berbahaya dari anggaran yang defisit: anggaran yang defisit, namun dianggap biasa.
Itulah inti dari pembacaan kritis yang dilakukan Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, terhadap pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran selama tiga tahun terakhir, sebuah pembacaan yang tidak sekadar melihat angka, melainkan menelusuri niat, pola, dan konsekuensi politik dari setiap pilihan anggaran yang dibuat.
Menurut Tedi, APBD bukan sekadar dokumen keuangan. Ia adalah teks politik. Di dalamnya tersimpan jejak tentang siapa yang diprioritaskan, siapa yang dilupakan, dan siapa yang paling menanggung beban dari setiap keputusan fiskal yang diambil. Dan ketika teks itu dibaca bersama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gambar yang muncul jauh dari menyenangkan.
Fakta Yang Tidak Bisa Dibantah: Tiga Tahun WDP Berturut-turut
Titik tolak analisis Tedi adalah sebuah fakta yang sudah terverifikasi secara resmi dan terpublikasi secara nasional: Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tiga tahun berturut-turut untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024, sepanjang masa pemerintahan Bupati Jeje Wiradinata. (Viva)
Konfirmasi atas fakta ini datang dari BPK Perwakilan Jawa Barat sendiri. Dalam penyerahan LHP LKPD Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat pada 26 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) (BPK)
Sementara delapan daerah lain di Jawa Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pangandaran, kabupaten yang sempat membanggakan raihan WTP empat kali berturut-turut pada periode 2017–2020, kini berada dalam posisi yang berlawanan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memperoleh opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024, dan predikat ini bukan pertama kali didapatkan, sebab pada tahun sebelumnya Pangandaran juga memperoleh opini WDP dalam LHP BPK tahun 2023. (Radartasik)
Bagi publik yang tidak terbiasa membaca laporan keuangan, opini WDP mungkin terdengar seperti penilaian biasa-biasa saja. Padahal tidak. Opini WDP berarti ada akun atau pos keuangan yang secara material tidak bisa diverifikasi kebenarannya oleh auditor, ada bagian dari keuangan daerah yang kabur, tidak terdokumentasi dengan layak, atau mengandung ketidaksesuaian yang cukup signifikan untuk "dikecualikan" dari penilaian wajar secara menyeluruh.
Tedi menegaskan, tiga tahun berturut-turut dalam kondisi seperti ini bukan kebetulan. "Ini adalah pola. Dan pola, dalam tata kelola pemerintahan, selalu bermakna lebih dari sekadar kelemahan teknis," ujarnya.
Defisit Yang Mencapai Ratusan Miliar: Gejala Bukan Penyakit
Dalam analisisnya, Tedi tidak terjebak pada angka defisit semata. Defisit, menurutnya, adalah gejala, cara pemerintah daerah mengeluarkan lebih banyak dari yang diterimanya. Yang lebih penting adalah menjawab mengapa defisit itu terjadi, dan apa yang dibelanjakan dengan uang yang sebenarnya tidak dimiliki itu.
Data publik menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. APBD Pangandaran mengalami defisit hingga Rp364 miliar. Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami menyatakan, target Pemkab Pangandaran saat ini adalah menyehatkan APBD hingga tidak kembali defisit, bahkan kalau bisa surplus, dengan langkah pengajuan tenor pinjaman selama lima tahun dan efisiensi anggaran. (Harapan Rakyat)
Bupati menargetkan di tahun 2027–2028 mendatang, APBD Kabupaten Pangandaran bisa kembali normal, bahkan bisa surplus, dengan menegaskan bahwa pinjaman jangka pendek lah yang membebani. (Harapan Rakyat)
Target pemulihan di tahun 2027–2028 mungkin terdengar optimis. Namun Tedi mengingatkan bahwa pernyataan serupa pernah terdengar sebelumnya, dan kondisi fiskal justru semakin memburuk. Tanpa perubahan struktural yang nyata, target tersebut berisiko menjadi janji yang sama seperti rekomendasi BPK yang tidak pernah tuntas ditindaklanjuti.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi anggaran daerah Pangandaran pada tahun anggaran 2022 mencatat defisit yang melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan sebesar 16,6 persen, padahal batas yang ditentukan hanya 5,3 persen, dengan pendapatan sekitar Rp1,5 triliun namun belanja mencapai Rp1,9 triliun, sehingga defisit mendekati Rp500 miliar. (MediaSakti)
Tedi menegaskan, ini bukan semata persoalan manajerial. "Ini adalah persoalan kepatuhan hukum," katanya.
Kerangka Hukum Yang Dilanggar
Persoalan APBD Pangandaran, menurut Tedi, bukan hanya soal angka yang tidak seimbang. Ada sejumlah norma peraturan perundang-undangan yang secara sistemik dilanggar atau tidak dijalankan dengan benar.
Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini menegaskan asas-asas pengelolaan keuangan negara dan daerah, di antaranya prinsip akuntabilitas berorientasi hasil, profesionalitas, dan keterbukaan. Ketika laporan keuangan tiga tahun berturut-turut hanya bisa meraih WDP (bukan WTP) maka prinsip-prinsip ini secara nyata tidak terpenuhi.
Kedua, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa belanja daerah dialokasikan berdasarkan prioritas pada urusan wajib terkait pelayanan dasar dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya dan sesuai dengan kepastian tersedianya dana. (Meridianhukum) Tedi menilai, dalam konteks Pangandaran, kondisi di mana belanja aparatur mendominasi APBD sementara belanja publik terbatas merupakan indikasi bahwa prinsip prioritas pelayanan dasar ini tidak diimplementasikan secara konsisten.
Ketiga, dan ini yang paling kritikal menurut Tedi: Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan; pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut dalam LHP; jawaban atau penjelasan tersebut diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima; dan pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tindak lanjut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian. (Radenfatah) Fakta bahwa Pangandaran terus menerima opini WDP dengan permasalahan yang nyaris identik selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), masalah pengelolaan aset, hingga rendahnya kapasitas SDM pengelola keuangan, menunjukkan satu hal yang ditekankan Tedi: kewajiban tindak lanjut 60 hari itu tidak berjalan efektif. Rekomendasi BPK tidak dieksekusi secara sungguh-sungguh.
Keempat, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mengatur paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat-daerah, dengan penekanan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja. Ketika Pangandaran terus bertumpu pada pinjaman jangka pendek untuk menutup defisit sambil gagal mengoptimalkan PAD, Tedi menilai ini sebagai bentuk ketidaksejajaran dengan semangat regulasi yang dimaksudkan.
Dominasi Belanja Aparatur: Pilihan Politik Yang Berbicara Sendiri
Struktur APBD, bagi Tedi, adalah cermin dari nilai-nilai yang dianut sebuah pemerintahan. Dan cermin APBD Pangandaran memperlihatkan gambar yang tidak nyaman: belanja aparatur mendominasi, sementara belanja publik tertinggal.
Ketika sekitar 60 persen lebih anggaran tersedot untuk membiayai birokrasi, gaji, tunjangan, perjalanan dinas, rapat, honorarium, dan hanya 30–40 persen yang tersisa untuk pelayanan publik, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat, maka pertanyaan mendasar harus diajukan: untuk siapa pemerintah ini bekerja?
"Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah pilihan politik anggaran, dan pilihan itu jelas: negara lebih sibuk membiayai dirinya sendiri daripada melayani rakyat," tegas Tedi.
Sarasa Institute menilai temuan tersebut sebagai alarm penting bagi pengelolaan anggaran di tingkat daerah, dengan Tedi Yusnanda menegaskan bahwa fakta ini memperlihatkan bahwa baik kepemimpinan sebelumnya maupun pemerintahan yang sedang berjalan tidak menunjukkan komitmen signifikan untuk memperbaiki sistem keuangan daerah. (Radartasik)
Tedi juga menekankan, anggaran daerah yang bias ke aparatur bukan hanya tidak efisien, ia berpotensi melanggar semangat PP No. 12 Tahun 2019 yang secara eksplisit mendorong pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting), di mana setiap belanja harus dapat diukur dampaknya bagi masyarakat. Belanja aparatur yang tidak proporsional, menurutnya, sulit dipertanggungjawabkan dalam kerangka ini.
Siklus Administratif Tanpa Transformasi
Yang paling mengkhawatirkan Tedi dari dinamika tata kelola Pangandaran bukan hanya buruknya kondisi fiskal itu sendiri, melainkan ritme yang terus berulang tanpa perubahan substantif.
Setiap tahun, BPK melakukan pemeriksaan. Setiap tahun, LHP diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah. Berdasarkan ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. (BPK) Namun kenyataannya, masalah yang sama terus muncul di LHP tahun berikutnya.
BPK mengapresiasi sepuluh pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD tahun 2024 dari WDP menjadi WTP, antara lain dengan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan, serta memperbaiki kecermatan verifikasi sehingga laporan keuangan lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. [BPK] Pangandaran tidak termasuk di dalamnya.
Bahkan secara nasional, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperiksa untuk tahun anggaran 2024, sebanyak 491 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 53 Pemda memperoleh opini WDP, dan satu Pemda tidak memberikan pendapat. (BPK) Pangandaran berada dalam kelompok minoritas 53 daerah WDP, dan tidak bergeser dari posisi itu selama tiga tahun.
Inilah yang oleh Tedi disebut sebagai "siklus administratif tanpa transformasi." Prosedur berjalan, dokumen dibuat, rapat digelar, tanda tangan dikumpulkan, tetapi tidak ada yang benar-benar berubah. Rekomendasi BPK menjelma menjadi ritual tahunan: diterima, dikaji, kemudian perlahan terlupakan hingga audit berikutnya kembali menemukan permasalahan yang sama.
"Kita terlalu lama menganggap laporan BPK sebagai catatan administratif, bukan peringatan politik. Padahal di sana, negara sedang menuliskan kegagalannya sendiri, tahun demi tahun," kata Tedi.
Dampak Sistemik: Ketika Kepercayaan Pusat Runtuh
Konsekuensi dari buruknya tata kelola fiskal daerah, menurut Tedi, tidak berhenti di batas administratif kabupaten. Ia memiliki dampak yang jauh lebih luas.
Sarasa Institute menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah pada 2026 merupakan salah satu sinyal ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap efektivitas pengelolaan keuangan di daerah. (Radartasik)
Sinyal itu kini menjadi kebijakan konkret. Dana Transfer ke Daerah turun dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp693 triliun pada 2026. (Kppod) Pemangkasan ini, menurut Tedi, bukan hanya tekanan fiskal, ia adalah pesan politik dari pusat kepada daerah bahwa kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah sedang dipertaruhkan.
Bagi Pangandaran yang sudah defisit ratusan miliar dan bergantung besar pada transfer pusat, pemangkasan TKD ini ibarat badai yang datang ketika perahu sudah bocor. Batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen terhadap PDB, angka yang lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya pada tahun anggaran 2025 yang mencapai 0,20 persen. (Beritakini)
Regulasi nasional pun semakin ketat. PMK Nomor 101 Tahun 2025 menyeragamkan ambang batas defisit APBD 2026 menjadi 2,5 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah, dan jika terjadi pelampauan batas defisit, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan. (Kppod)
Dengan kondisi defisit Pangandaran yang sudah jauh melampaui angka-angka tersebut pada tahun-tahun sebelumnya, Tedi mempertanyakan apakah APBD 2026 Pangandaran bahkan bisa disusun secara legal tanpa melanggar regulasi.
Dugaan Kerugian Yang Perlu Diusut Tuntas
Sarasa Institute tidak sekadar mengkritisi dari luar. Pada Oktober 2025, Tedi secara langsung membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Sarasa Institute telah melaporkan temuan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan buruknya tata kelola keuangan yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah senilai Rp439,47 miliar, berdasarkan audit BPK yang memberikan opini WDP kepada Pemkab Pangandaran selama tiga tahun berturut-turut masa pemerintahan Bupati Jeje Wiradinata. (JPNN)
Selain melaporkan kepada Kemendagri, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dengan harapan kedua lembaga tersebut segera melakukan langkah konkret agar potensi kerugian daerah bisa dicegah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan. (Viva)
Angka Rp439,47 miliar, ditegaskan Tedi, bukan angka spekulatif. Angka itu merupakan akumulasi dari temuan-temuan dalam LHP BPK sendiri, laporan negara yang dibuat oleh lembaga independen konstitusional. Jika pemerintah pusat serius dalam agenda anti-korupsi dan tata kelola yang baik, laporan ini seharusnya mendapat respons yang serius pula.
Di sisi lain, dampak nyata sudah dirasakan warga. Presidium Masyarakat Pangandaran menemukan sejumlah persoalan serius, termasuk honor pegawai yang belum terbayarkan lebih dari satu tahun, Tambahan Penghasilan Pegawai yang tertunda hingga lima bulan, dan janji peningkatan kesejahteraan bagi aparatur desa yang tak kunjung direalisasikan. (Radartasik)
Tedi mencatat ironi yang pahit: dalam APBD yang didominasi belanja aparatur, justru aparatur itu sendiri yang tidak dibayar tepat waktu. Ini, menurutnya, adalah bukti bahwa yang "dominan" dalam APBD tidak berarti "efisien" atau "tepat sasaran."
Tiga Problem Mendasar: Diagnosis Struktural
Dari keseluruhan analisisnya, Tedi mengidentifikasi tiga persoalan struktural yang harus diatasi jika Pangandaran ingin keluar dari jebakan krisis fiskal yang terus berulang.
Problem pertama: Anggaran tanpa filosofi. APBD Pangandaran, menurut Tedi, tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, melainkan berdasarkan keberlanjutan birokrasi. Tidak ada pertanyaan mendasar yang dijawab dalam proses penyusunannya: apa masalah terbesar warga Pangandaran hari ini? Berapa banyak anggaran yang langsung sampai ke tangan mereka? Apa indikator yang bisa diukur untuk setiap program?
Problem kedua: Audit tanpa perubahan. LHP BPK mestinya menjadi instrumen koreksi kebijakan, sebuah cermin yang memaksa pemerintah melihat kegagalannya. Namun dalam praktiknya, dokumen ini telah bergeser menjadi dokumen formal semata. Hasil kajian BPK menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pada sejumlah pemda dinilai rendah atau kurang memadai. (BPK) Pangandaran, menurut Tedi, tampaknya masuk dalam kategori ini.
Problem ketiga: Defisit sebagai warisan. Setiap tahun, utang ditutup dengan utang, dan defisit diwariskan ke periode berikutnya. "Ini bukan lagi pengelolaan keuangan. Ini adalah reproduksi krisis," ujar Tedi. Dan krisis yang direproduksi secara sistematis, ia mengingatkan, pada akhirnya akan meledak.
2026: Titik Kritis Yang Tidak Bisa Ditunda
Memasuki 2026, Pangandaran berada di persimpangan yang sesungguhnya. Tekanan fiskal semakin bertambah dari berbagai arah: pemangkasan TKD, pengetatan batas defisit nasional, beban pinjaman yang jatuh tempo, dan rendahnya PAD yang belum teroptimalkan.
Dalam konteks ini, Tedi menyebut ada tiga langkah yang tidak bisa lagi ditunda.
Pertama, rasionalisasi belanja aparatur secara serius dan terukur, bukan sekadar retorika efisiensi, melainkan restrukturisasi nyata terhadap pos-pos belanja yang tidak berdampak langsung pada publik. Kedua, implementasi rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dalam tenggat 60 hari sebagaimana diamanatkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, dengan mekanisme pemantauan yang melibatkan DPRD dan publik, bukan sekadar laporan administratif internal. Ketiga, penguatan PAD berbasis potensi riil Pangandaran sebagai daerah wisata, sektor yang selama ini belum dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Tanpa tiga langkah ini, proyeksi Bupati Citra untuk "APBD normal di 2027–2028" akan tetap menjadi proyeksi, bukan kenyataan.
Pemerintah Kabupaten Yang Harus Berani Membaca Dirinya Sendiri
Tedi menutup analisisnya dengan sebuah penegasan yang ia harap menjadi kesadaran kolektif.
Laporan BPK bukan catatan administratif. Ia adalah dokumentasi atas kegagalan tata kelola yang dibuat oleh negara sendiri, dengan uang negara, melalui mekanisme konstitusional, untuk kepentingan publik. Ketika laporan itu dibiarkan menjadi tumpukan dokumen tanpa tindak lanjut yang nyata, maka yang sedang terjadi bukan sekadar kegagalan manajerial, itu adalah pengkhianatan terhadap fungsi pemerintah sebagai pelayan publik.
Pangandaran punya potensi. Keindahan alamnya, letaknya di selatan Jawa Barat, serta sumber daya kelautan dan pariwisatanya adalah modal yang nyata. Namun modal tanpa tata kelola yang benar akan terus bocor, dan rakyat yang paling merasakan akibatnya.
"Masalahnya bukan tidak adanya anggaran. Masalahnya adalah satu hal yang lebih mendasar dari itu: ketidakberanian untuk mengubah cara Pemkab memperlakukan uang rakyatnya," pungkas Tedi.
No comments